Tuesday, May 17, 2016

PT. KAI Batasi Bagasi Penumpang Kereta Api


X

PT. KAI Batasi Bagasi Penumpang Kereta Api
PT. KAI Batasi Bagasi Penumpang Kereta Api
Sejak 20 Desember 2015 lalu, PT. KAI resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api. Jika sebelumnya PT. KAI memberikan kebebasan kepada penumpang KA untuk membawa barang dari segi berat dan ukuran volume, kini barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya, dibatasi maksimal seberat 20 kg atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang. Apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, sampai dengan 40 kg atau 200 dm³ (70x48x60 cm) tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:
  • Rp 10.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif
  • Rp 6.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis
  • Rp 2.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi
Untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 kg , tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm³, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut:

  • Bagasi penumpang beratnya 15 kg, tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung : 15 kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 kg. Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 kg (pembulatan ke atas).
Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi Kereta Api.

Untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, PT. KAI telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun. Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang. Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran.

Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, PT. KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan Kereta Api.

Untuk membeli tiket kereta api secara online bisa melalui TiketKAI.com

PT. KAI Batasi Bagasi Penumpang Kereta Api Rating: 4.5 Diposkan Oleh: bmcwriter

0 comments:

Post a Comment